ACEH JAYA – Kejaksaan Negeri Aceh Jaya menerima berkas perkara (tahap 1) dari penyidik Polres Aceh Jaya terkait tindak pidana kasus asusila pelecehan anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh oknum Tokoh Adat Aceh Jaya, Kamis (23/1/2025)
Kasus asusila tersebut sudah bergulir beberapa bulan yang lalu dan sempat hangat diperbincangkan ditengah masyarakat. Informasi yang diterima Habakini.com, oknum pejabat Majelis Adat Aceh Jaya tersebut juga sudah mengundurkan dari jabatannya.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya Mohammad Anggidigdo, S.H., M.H melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Cherry Arida membenarkan jika pihaknya pada tanggal 17 Januari 2025 telah menerima berkas perkara ( tahap 1) dari penyidik Polres Aceh Jaya terkait kasus asusila.
”Benar kita telah menerima berkas perkara (tahap 1) dari Penyidik Polres Aceh Jaya dengan inisial AI atas sangkaan melanggar Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 64 KUHPidana,” Ujar Cherry Arida
Oleh sebab itu, Jaksa peneliti akan melakukan penelitian berkas perkara dan akan menentukan sikap.
”Kita akan meneliti berkas perkara tersebut untuk menentukan sikap,” ucap Cherry,(*)