Warga Reuntang Lapor Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa ke Kejaksaan Aceh Jaya

Aswar

ACEH JAYA – Puluhan warga Desa Reuntang Kecamatan Darul Hikmah Aceh Jaya mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Calang guna melayangkan pengaduan dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) ke Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Rabu (12/2/2025)

‎Salah satu warga Reuntang, Khairul Umri mengatakan bahwa kedatangan pihaknya kesini untuk melaporkan dua kasus sekaligus, yakni dugaan penyelewengan dana desa serta kasus penjualan tanah yang diduga bermasalah oleh aparat desa.

‎”Kita menilai pengelolaan keuangan desa tidak transparan, tidak sesuai dengan kondisi di lapangan selama empat tahun terakhir,” ungkap Khairul.

‎Oleh sebab itu, warga mengeluh karena tidak tamparan terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

‎Selain itu, terkait penjualan tanah warga yang sudah ada tanaman durian yang dilakukan oleh aparat desa, yang telah menyalahi wewenang.

‎”Kita berharap kasus ini segera tuntas, sesuai hukum yang berlaku, baik itu kasus ADD maupun kasus jual tanah desa,” pintanya

‎Sementara itu, Kajari Aceh Jaya,
‎Mohammad Anggidigdo dalam pertemuan tersebut mengatakan jika pihaknya akan mempelajari beserta menindaklanjuti atas laporan ini.

‎”Kita berharap kasus ini segera selesai, akan menyurati inspektorat Aceh Jaya menanyakan tentang kasus ADD di Desa Reuntang,” ucapnya,(*)

Penulis : Aswar
Editor : Redaksi