ACEH JAYA – Kejaksaan Negeri Aceh Jaya dibantu Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh melakukan penjemputan terhadap tersangka AA di Kota Binjai Aceh Timur setempat, Rabu (9/4/2025)
Diketahui, pria AA (38) tersebut sudah di tetapkan sebagai tersangka oleh Kajari Aceh jaya dalam kasus korupsi penerbitan retribusi sertifikat tanah seluas 5. 145. 910 meter persegi di Kecamatan Setia Bakti Aceh Jaya pada tahun 2016.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya Mohammad Anggidigdo melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Jaya Cherry Arida menjelaskan kepada tersangka sudah ditetapkan sebagai sesuai dengan surat penetapan 13/L.1.24/Fd.1/04/2024 tanggal 29 April 2024.
Tentunya, tersangka AA akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Kajhu, Kabupaten Aceh Besar.
”Kepada tersangka AA diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi penerbitan redistribusi sertifikat tanah di Setia Bakti,” ujar Cherry
Oleh sebab itu, negara mengalami kerugian mencapai Rp. 12.607.479.500 dari hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Aceh Jaya.
Tentunya, kepada tersangka disangkakan melanggar : pasar 2 ayat (1), Pasal 3 Jo,Pasal 18 ayat (1)huruf a b, ayat (2)dan ayat (3) UUD Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan UUD Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
”Karena tersangka tidak memenuhi ketiga panggilan, kejaksaan melakukan upaya paksa untuk mengamankan yang tersangka bersama tim Tabur.” Kata Cherry
Adapun Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya menghimbau kepada seluruh pihak yang dipanggil secara patut dan sah untuk bersikap koperatif dan mematuhi surat panggilan tersebut sehingga tidak perlu untuk dilakukan upaya penjemputan secara paksa.(*)
Kejaksaan Aceh Jaya Bersama Tim Tabur Kajati Aceh Jemput Paksa DPO Distribusi Sertifikat Tanah
