Satpol-PP bersama Bea Cukai Sita Puluhan Ribu Rokok Ilegal di Aceh Jaya

Aswar

ACEH JAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP/ WH) Aceh Jaya bersama Bea Cukai Meulaboh menyita 62 ribuan batang rokok ilegal dalam operasi penindakan di sejumlah toko dalam wilayah kabupaten Aceh Jaya, Rabu (10/9/2025)

‎Hal itu dikatakan Kepala Satpol PP/WH Aceh Jaya, Supriadi dalam konferensi pers yang di dampingi Plt Sekretaris, Hamdani dan Bea Cukai Meulaboh yang berlangsung di Kantor Satpol PP/WH Aceh Jaya.

Supriadi menjelaskan bahwa operasi yang dilaksanakan dari tanggal 8 hingga 9 September 2025 untuk menyikapi laporan masyarakat yang menyebutkan maraknya peredaran rokok ilegal di Aceh Jaya.

‎”Penyitaan ini hasil penindakan terhadap peredaran rokok ilegal yang selama ini diperjualbelikan di wilayah kabupaten Aceh Jaya,” kata Supriadi.

‎Sementara itu, Pelaksana Tugas Sosialisasi dan Penindakan Rokok Ilegal Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Meulaboh, John WN mengatakan rokok ilegal yang disita tersebut kedua terbesar di wilayah barat selatan Aceh tanpa dilengkapi pita cukai.

‎”Petugas gabungan berhasil menyita berbagai merek rokok iligal  dengan perkiraan 62 ribuan batang rokok ilegal dari operasi penindakan di Aceh Jaya,” kata John WN.

‎Selain itu, rokok yang di sita tanpa pita cukai, ada juga rokok ilegal tersebut  menggunakan pita cukai palsu, pita cukai yang tidak sesuai jumlah batangan rokok dalam bungkusan, serta lainnya.

‎”Selain menyita, petugas gabungan juga memberikan peringatan kepada pemilik toko yang kedapatan mengedarkan rokok ilegal. Tentunya, barang ilegal akan  dimusnahkan,” ucap John,(*)

Penulis : Aswar
Editor : Redaksi