ACEH JAYA – Kepolisian Resort (Polres) Aceh Jaya berhasil menangkap buronan berinisial MA (45) di Kabupaten Siak Provinsi Riau. MA ditangkap atas kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Seumantok, Kecamatan Sampoiniet Aceh Jaya pada Desember 2025 lalu.
“MA berhasil kita tangkap di Siak Riau,” kata Kapolres Aceh Jaya, AKBP. Zulfa Renaldo di dampingi Waka Polres, Kompol. Ricky Andrika, Kasat Reskrim Iptu. Julian Zahri dan Kabag Ops Kompol. Nyak Umar dalam Konferensi pers di halaman Polres setempat, Rabu (7/1/2026)
Zulfa menjelaskan peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Sabtu 20 Desember 2025 lalu, saat itu korban berinisial AS (55) mendatangi rumah istri pelaku dengan tujuan untuk menagih utang sebesar Rp 2 juta.
Sesampaikanya rumah pelaku, korban dan tersangka sempat cekcok mulut hingga berujung terjadi penusukan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
”Motif penusukan sakit hati karena utang piutang. Setelah itu pelaku langsung melarikan diri,” ujar Zulfa
”Hasil penyelidikan tersangka melarikan dari Aceh Jaya ke Riau, setelah dilakukan pengejaran tersangka berhasil di tangkap pada tanggal 31 Desember 2025 di Kabupaten Siak Riau,” tambahnya
Adapun tersangka di jerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.**














