ACEH JAYA – Menanggapi dugaan kerusakan kawasan hutan penyangga di sekitar Laoet Bhee Panga dan Laoet Ni Teunom yang disorot serius Ecopulse Movement Indonesia (EMI) dikarenakan kedua kawasan wisata alam sekaligus sumber mata air penting di Kabupaten Aceh Jaya.
Tentunya, keduanya diduga terindikasi terjadinya penyerobotan lahan, perambahan, hingga penggundulan vegetasi yang berpotensi mengancam kelestarian lingkungan serta keberlanjutan sumber daya air bagi masyarakat.
Baca juga: Tabir Hilangnya Hutan di dua Lokasi Wisata Laoet Bhee dan Loet Ni di Aceh Jaya Akankah Terungkap?
Kepolisian Resort Aceh Jaya merespon dengan sangat cepat, Kapolres Aceh Jaya AKBP Zulfa Renaldo via pesan sambungan selular mengatakan jika perihal tersebut akan menjadi atensi pihaknya.
Selanjutnya kapolres menjelaskan, ia telah memerintahkan langsung tim anggotanya ke tempat kejadian terjadinya dugaan perkara, guna mengumpulkan data dan keterangan untuk di lidik.
”Kami atensi bang, anggota udah otw tkp, untuk di lidik”, tulis kapolres dalam percakapan pesannya, Rabu (29/7)
Sementara itu, Ecopulse Movement Indonesia (EMI) mengapresiasi sikap respon cepat Polres Aceh Jaya, Jubir PP EMI Sella Nera Putri menilai tindakan Polres Aceh jaya yang respontif merupakan bentuk cerminan pelayanan dan pengayoman yang presisi.
Tentunya, dengan respon cepat atau quick response kepolisian secara hukum diatur dalam landasan umum Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang kemudian dijabarkan secara teknis melalui Peraturan Kepolisian dan kebijakan standar operasional layanan darurat.
”Artinya Polres Aceh Jaya mentaati perintah undang – undang, kami apresiasi dan berterimakasih,” ucap Sella (*)














