866 Surat Suara Pemilu di Aceh Jaya Dimusnahkan

Redaksi

Habakini | Aceh Jaya – Sebanyak 866 Surat Suara Pemilu 2024 untuk Kabupaten Aceh Jaya di musnahkan. Pemusnahan terhadap surat suara yang rusak dan kelebihan kirim itu dilakukan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Jaya yang diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) setempat, Selasa, 13 Februari 2024.

Pemusnahan yang berlangsung di depan kantor Bupati Aceh Jaya itu juga turut disaksikan oleh Pj. Bupati Aceh Jaya, Kabidkeu Polda Aceh, Kombes Pol, Doly Heriyadi, Dandim Aceh Jaya, Kajari Aceh Jaya, Ketua Bawaslu Aceh Jaya, Kepala Badan Kesbangpol Aceh Jaya, Kasatpol PP dan WH Aceh Jaya, PWI Aceh Jaya,  dan unsur terkait lainnya.

Baca juga: Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak

Ketua KIP Aceh Jaya, Hendri Gunawan menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan sortir surat suara dan memusnahkan surat suara yang rusak dan kelebihan pengiriman.

“Jumlah yang dimusnahkan sebanyak 866 surat suara yang rusak dan kelebihan kirim,” kata Hendri usai pemusnahan surat suara rusak.

Dengan rincian tambah Hendri, sebanyak 190 lembar untuk surat suara Presiden dan Wakil Presiden, 273 lembar untuk surat suara DPR, 60 lembar untuk surat suara DPD, 145 lembar untuk surat suara DPRA, 194 lembar untuk surat suara DPRK, dan 4 lembar untuk surat suara Pemungutan Suara Ulang DPRK.

Amatan dilokasi, selain pemusnahan surat suara juga dibaremgi dengan pelepasan Armada Distribusi Logistik Pemilu 2024 untuk TPS di seluruh wilayah Kabupaten Aceh Jaya, (***).

Penulis : Redaksi
Editor : Redaktur