Polda Aceh Serahkan 2 Tersangka Korupsi Beasiswa ke Jaksa

Redaksi

Habakini | Banda Aceh – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menyerahkan dua tersangka kasus korupsi beasiswa Aceh tahun anggaran 2017 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh pada Rabu, 13 Maret 2024.

Kejati Aceh menerima perlimpahan tahap kedua tersangka Suhaimi dan Dedi Safrizal (tersangka korupsi beasiswa),sebut Kepala Seksi Penegakan Hukum (Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab kepada.

Baca juga: Pengakuan Karyawati Toko Kosmetik yang Tilap Duit Toko Rp 527 Juta

Ali mengatakan tersangka Suhaimi sejak 2016 hingga 2018 bersama Dedi Safrizal mengusulkan 208 mahasiswa sebagai calon penerima bantuan biaya pendidikan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh tahun anggaran 2017 melalui pokok-pokok pikiran (pokir) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

“Total anggaran yang dikelola untuk beasiswa tersebut yaitu 4,5 miliar rupiah,” sebut Ali.

Ali mengatakan, dalam pelaksanaannya kedua tersangka memotong Rp2,9 miliar biaya yang diterima oleh ratusan mahasiswa. Dedi Safrizal menerima Rp2,6 miliar, sementara Khairul Bahri menerima Rp54 juta.

Baca juga: Terkait Kasus Oknum Wartawan, PWI Aceh Dukung Proses Hukum oleh Polres Sabang

Sementara itu, Ali menyebutkan perbuatan tersangka telah merugikan negara senilai Rp3.554.000.000. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU.No.31 tahun 1999 Jo. UU. NO.20 TAHUN 2001 Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 3 UU. No.31 Tahun 1999 Jo UU.No.20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Kedua pasal 12 e UU No. 31 tahun 1999 Jo UU.No.20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Setelah dilaksanakannya penyerahan tahap kedua, maka tim jaksa penuntut umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke PN Tipikor Banda Aceh,” ucap Ali, (**).

Penulis : Herdi
Editor : Redaktur
Sumber : Rilis Polda Aceh