Habakini | Serang – Karyawati toko kosmetik di Serang, Banten, Fuzafaujiah (27), mengaku khilaf telah melakukan penggelapan uang di tempat kerjanya senilai Rp 527 juta. Ia mengambil uang karena posisinya sebagai kasir yang digaji Rp 3,1 juta.
“Khilaf,” kata Fuzafaujiah kepada wartawan di Polresta Serang Kota, Senin (26/2/2024).
Ia juga mengakui bahwa pemilik toko My Beauty Store 15 MS Glow tidak pernah terlambat memberikan upah. Tersangka mengaku gelap mata karena ketagihan begitu aksi pertama mencuri uang di kas kasir tidak ketahuan. Uang kas ia tilap hampir dua tahun sejak Februari 2022 sampai Oktober 2023.
“Mencoba satu-dua (kali), enggak ketahuan, terus lanjut,” ujarnya.
Meski sudah keseringan mencuri uang toko, tersangka kadang sering takut saat pulang ke Pandeglang. Sehabis mencuri, ia selalu membayangkan bahwa dia mengalami kecelakaan karena telah menggelapkan uang toko.
“Enggak ada (rasa bersalah), cuma tiap pulang kerja abis ngambil uang di jalan selalu berpikir takut kecelakaan, tangan patah gitu, karena berpikir itu abis nyuri,” katanya.
Sebelumnya, Polresta Serang Kota menetapkan Fuzafaujiah (27) dalam daftar pencarian orang (DPO) karena menggelapkan uang toko kosmetik. Penerbitan DPO dilakukan pada 17 Februari 2024.
Tersangka ditangkap pada Jumat (23/2), pukul 01.06 WIB, di tempat persembunyiannya di Sajira, Kabupaten Lebak. Berdasarkan pihak pelapor, tersangka menggelapkan uang toko kosmetik senilai Rp 1,3 miliar.
Uang hasil penggelapan oleh tersangka digunakan untuk membeli barang-barang mewah. Tersangka juga menggunakan uang untuk berlibur ke Bali sebanyak enam kali.
“Motif penggelapan ini tersangka FF ingin bergaya hedon, flexing seperti berfoya-foya, termasuk liburan ke Bali sebanyak enam kali dan membeli tas dan sepatu brand,” kata Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto.