Pj Bupati Aceh Jaya Lepaslirakan 7 Anakan Hiu Di Laut Rigaih Calang

Redaksi
Pj Bupati Aceh Jaya, Dr. Nurdim saat melepasliarkan anakan Hiu dilaut Lhok Rigaih, Calang, Aceh Jaya

Habakini | Aceh Jaya – Dalam rangka menyambut hari Kemerdekaan RI ke- 77, Pj Bupati Aceh Jaya Dr. Nurdin bersama Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Ridwan, melepasliarkan anakan ikan hiu da pari di kawasan konservasi Lhok Rigah Desa Lhok Timon, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya. Selasa (16/8/2022).

Pj Bupati Aceh Jaya Dr. Nurdin mengatakan, kegiatan pelepasan anakan ikan hiu dan pari tersebut dilakukan dalam rangka menyambut hari kemerdekaan RI ke-77 dan untuk mengugah masyarakat nelayan Aceh Jaya agar melindungi kedua jenis ikan itu yang telah masuk dalam kategori langka.

” Hiu dan pari yang dilepaskan ke alam adalah 4 ekor yee baji dengan jenis Rhynchobatus australiae, 1 ekor yee baji dengan jenis Rhynchobatus laevis, 1 ekor hiu bambu dengan jenis Chilloscyllium griseum, dan 1 hiu macan dengan jenis Stegostoma tigrinum. Ini merupakan ikan purba yang masih sampai saat ini,” kata Dr Nurdin.

Dr Nurdin menghimbau seluruh masyarakat terutama nelayan setempat untuk memakai alat tangkap ikan alternatif sebagai pengganti jaring insang yang sering tertangkap hiu anakan secara tidak sengaja di perairan laut Lhok Rigaih.

“Kami menghimbau masyarakat terutama pecinta hiu untuk terus mendukung upaya masyarakat rigaih dalam melindungi ikan hiu sudah langka. Sehingga satwa dilindungi ini tetap aman dan ekonomi masyarakat tetap berjalan,” ujarnya.

Tak hanya itu, Ia juga meminta dukungan semua pihak untuk pembangunan sarana dan prasarana bagi nelayan di kawasan Lhok Rigah guna mendukung keberlangsungan ekonomi nelayan dan perlindungan bagi ikan hiu dan pari tetap berjalan.

“Ini sebagai upaya memberikan ruang agar semakin banyak orang yang peduli terhadap keberlangsungan hidup ikan hiu yang sudah langka itu,” sambungnya.

Peneliti Ikan Hiu dan Pari, Benaya Simeon mengatakan, bahwa Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Aceh Jaya telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi yang menjadi habitat anakan hiu martil dan pari kekeh dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No 76 tahun 2020.

Ia menjelaskan, Hiu martil yang ditemukan di kawasan konservasi ini umumnya adalah jenis Sphyrna lewini sedangkan pari kekeh yang ditemukan adalah jenis Rhynchobatus australiae dan Rhynchobatus laevis yang berukuran kecil antara 40-80 centimeter.

Kedua kelompok hiu dan pari itu telah masuk ke dalam kategori Critically Endangered berdasarkan RedList IUCN, artinya selangkah menuju kepunahan. Kedua jenis hiu dan pari ini juga telah diatur perdagangan internasionalnya dalam appendix II CITES.

Dikatakan Benaya, ancaman kedua jenis hiu dan pari itu tidak hanya dari tekanan penangkapan, namun juga karena karakter alaminya yang selalu berenang bergerombol dan hidup di pesisir membuat keduanya terancam punah bila habitatnya rusak.

“Sebagai upaya keberlangsungan hidup ikan hiu dan pari, para nelayan mengembangkan alat tangkap bubu untuk menangkap ikan dasar/ikan demersal. Hingga saat ini nelayan telah merasakan dampak positif adanya bubu penangkap ikan demersal ini. Bubu ini terus dikembangkan dan disempurnakan oleh nelayan agar dapat memberikan manfaat ekonomi kepada nelayan di Lhok Rigaih,” demikian tutupnya.

Selain pelepasan hiu dan pari, pemerintah daerah juga meninjau alat tangkap ikan alternatif yang digunakan sebagai pengganti jaring insang yang sering tertangkap hiu anakan yang secara tidak sengaja di perairan Lhok Rigaih, [].

Penulis : Tim Redaksi
Editor : Redaktur
Sumber : Pemkab Aceh Jaya