Polres Aceh Jaya Ungkap Kasus Perampasan Mobil dan Narkotika 

Redaksi

ACEH JAYA – Kepolisian Resort (Polres) Aceh Jaya berhasil mengungkap dua kasus menonjol baik itu perampasan mobil maupun kasus Narkotika yang terjadi di wilayah hukum Aceh Jaya.

“Dalam kurun waktu dua bulan, kita berhasil mengungkapkan dua kasus menonjol baik itu kasus perampasan mobil maupun kasus narkotika,” kata Kapolres Aceh Jaya AKBP. Andy Sumarta saat Komfrensi pers di halaman Mapolres setempat yang di dampingi Kasatreskrim dan Kasat Narkoba, Jumat 17 Mei 2024.

AKBP Andy mengatakan bahwa, perampasan yang terjadi pada Senin, 29 April 2024, sekitar pukul 12.00 WIB di Desa Keude Panga, Kecamatan Panga, Kabupaten Aceh Jaya. Korban dari kejadian ini adalah S (38 tahun), seorang buruh harian lepas dari Dusun Manggis, Desa Blang Beurandang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

Baca juga: Penyidik Satnarkoba Polres Aceh Jaya Serahkan 3 Tersangka Narkoba ke JPU

Katanya, kejadian tersebut berawal saat korban menjadi target tindak pidana perampasan oleh pelaku, MDV (42 tahun), pekerjaan, wiraswasta, alamat Jalan A. Yani No 45, Desa Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, beserta rekannya, H (31 tahun), juga pekerjaan, wiraswasta, alamat, Dusun Mancang, Desa Krueng Ceuko, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya.

Saat kejadian, Pelaku menggunakan ancaman senjata tajam, yakni rencong, untuk memaksa korban menyerahkan mobil Toyota Innova Reborn berwarna hitam dengan nomor polisi BL 1127 EA. Setelah melakukan perampasan, pelaku kemudian menurunkan korban di Jalan Lintas Banda Aceh – Meulaboh.

“Setelah kejadian tersebut korban melaporkan kejadian ke Polsek Panga, lalu diarahkan untuk membuat laporan resmi di SPKT Polres Aceh Jaya,” ungkap Andy.

Baca juga: Terlibat Curi Hewan Ternak, Ternyata HS Juga Pelaku Jual Senpi Ilegal

Lebih lanjut, tambahnya, tim operasional Satreskrim Polres Aceh Jaya bekerja sama dengan Polres Aceh Barat. Alhasil, kendaraan yang dicuri berhasil dilacak dan diamankan setelah dilakukan razia oleh tim operasional Polres Aceh Barat bersama Satuan Lalu Lintas, dengan upaya paksa yang dilakukan.

Selanjutnya, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, 1 unit mobil Toyota Innova Reborn warna hitam dengan nomor polisi BL 1127 EA, 1 unit mobil Toyota Yaris Cross warna putih dengan nomor polisi BL 1240 VO, 1 buah pisau rencong, 3 buah handphone merk Oppo, 2 buah handphone merk Nokia, 1 buah handphone merk Samsung, 1 buah handphone merk Vivo dan 2 lembar KTP pelaku.

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Aceh Jaya, untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.

“Sedangkan kasus lain penyalah gunakan Narkotika yang berhasil ditemukan di wilayah Aceh jaya 17 gram sabu siap edar dengan 4 orang tersangka sudah di tahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di polres Aceh Jaya,” tambah Andy.

Adapun kepolisian Polres Aceh Jaya mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala bentuk tindak kriminalitas demi menjaga keamanan bersama.

Tindak Pidana Pemerasan dengan Ancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 Ayat (1) KUHP, ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun, (*).

Penulis : Aswar
Editor : Redaktur