Terlibat Curi Hewan Ternak, Ternyata HS Juga Pelaku Jual Senpi Ilegal

Redaksi
Kapolres Aceh Jaya, AKBP Andy Sumarta didampingi Kasatresmi, Zulfitriadi saat menggelar konferensi pers tindak pidana pencurian. Foto: Dok Habakini.

Habakini | Aceh Jaya – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Jaya menangkap HS serta tiga rekannya yang yang diduga melakukan tindak pidana pencurian hewan ternak kambing yang terjadi di wilayah Hukum Polres Aceh Jaya.

Kapolres Aceh Jaya, AKBP Andy Sumarta dalam keterangan konferensi persnya mengatakan bahwa, pelaku merupakan residivis yang berhasil ditangkap di tiga lokasi berbeda yaitu Aceh Jaya, Banda Aceh dan kabupaten Pidie.

Penangkapan ke empat tersangka tersebut merupakan hasil pengembarangan berdasarkan laporan masyarakat terhadap aksi pelaku yang nekat mencuri seekor kambing jantan di Desa Blang Baro, Kecamatan Teunom, Aceh Jaya mengggukan Mobil Daihatsu Xenia warna putih pada tanggal 10 Desember 2023 sekitar pukul 04.30 Wib.

“Setelah mendapatkan laporan, petugas langsung menuju lokasi dan berhasil menangkap seorang pelaku inisial TI beserta barang bukti berupa kambing hasil curian dan mobil yang digunakan untuk beraksi,” kata AKBP Andy di Mapolres Aceh Jaya, Kamis, 21 Desember 2023.

Baca juga: Kawal Nataru, Polres Aceh Jaya Gelar Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Seulawah

Kata Andy, dari hasil pengembangan juga didapati yang bahwa pelaku melakukan aksinya bersama tiga rekan lainnya yang saat itu sudah duluan melarikan diri, namun berhasil ditangkap di tiga lokasi berbeda yaitu di Aceh Jaya, Banda Aceh dan Pidie.

“Totalnya ada empat tersangka dalam kasus pencurian ternak ini, tiga orang inisial HS, F dan M merupakan warga Aceh Jaya dan satu orang lagi TI warga Banda Aceh,” ungkap Andy.

Baca juga: Terkait Kasus Oknum Wartawan, PWI Aceh Dukung Proses Hukum oleh Polres Sabang

Andy kembali menjelaskan berdarkan hasil pengembangan yang dilakukan oleh tim Opsnal Polres Aceh Jaya bersama dengan Jatanras Polda Aceh jika salah satu tersangka inisial HS juga telibat jual beli senjata api (senpi) ilegal.

“Pelaku HS didapti menjual senpi jenis FN modifikasi tanpa izin kepada warga Aceh Barat inisial MY dengan harga jual Rp 4 juta,” terang Andy.

Baca juga: Kapolres Aceh Jaya Pimpin Sertijab Kabagops, Dua Kasat, Empat Kapolsek serta Satu Kasipropam

Lalu, tambahnya, pada saat saat melakukan penangkapan terhadap MY petugas menemukan barang bukti berupa satu pucuk senpi laras pendek jenis FN yang sudah dimodifikasi serta juga turut ditemukan satu puncuk senjata airsoft gun jenis kamarov dan satu bilas senjata tajam.

“Dari mana pelaku dapat senpi dan sudah berapa banyak yang diperjual belikan ini masih didalami, namun informasi yang diterima jika HS ini merupakan bekas anggota TNI. Jadi infonya seperti itu,” tutur Andy.

“Sedangkan untuk pelaku MY warga Aceh Barat beserta barang bukti senpi sudah diamakan ke Polda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara para pelaku pencurian ternak bersama barang bukti kita proses disini,” pungkasnya, [].

Penulis : Redaksi
Editor : Redaktur