ACEH JAYA – Kabupaten Aceh Jaya mencatatkan prestasi gemilang dengan menjadi kabupaten tercepat di Provinsi Aceh dalam proses penyaluran Dana Desa (DD) Anggaran 2026. Seluruh dana desa hingga bulan Desember 2026 dipastikan telah ditransfer langsung ke rekening kas seluruh gampong di wilayah tersebut.
Keberhasilan ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Keluarga Berencana (DPMPKB) Kabupaten Aceh Jaya, Dahrial Saputra.
“Aceh Jaya menjadi yang tercepat di Aceh dalam penyaluran Dana Desa. Perlu kami sampaikan bahwa DD sampai dengan bulan Desember 2026 saat ini sudah masuk dan tersedia di rekening gampong masing-masing,” ujar Dahrial dalam keterangannya, Kamis (11/6).
Menindaklanjuti percepatan tersebut, Dahrial mengimbau dengan tegas kepada seluruh Pemerintah Gampong agar segera merealisasikan anggaran tersebut pada tanggal 1 hingga 5 di awal bulan. Langkah cepat ini diperlukan agar manfaat Dana Desa bisa langsung dirasakan oleh masyarakat dan para petugas di tingkat akar rumput.
Dahrial merincikan, realisasi anggaran tersebut wajib dialokasikan sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan, antara lain:
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa;
Honorarium Operator Layanan Terintegrasi;
Honorarium Bunda PAUD;
Honorarium Pimpinan/Guru PAUD;
Honorarium Operator PAUD;
Honorarium Pimpinan/Guru Balai Seumeubeut;
Honorarium Pimpinan/Guru TPA;
Honorarium Imam Masjid;
Honorarium Tgk. Sagoe Gampong;
Honorarium Bilal Masjid;
Honorarium Khadam Masjid;
Honorarium Imam Meunasah;
Honorarium Bilal Meunasah;
Honorarium Pentajhiz Mayat Laki-laki/Perempuan;
Insentif Kader Posyandu; dan
Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Bumil/Balita/Lansia.
Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya juga membuka ruang transparansi dan pengawasan ketat. Bagi masyarakat atau penerima manfaat yang berhak namun tidak mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan di atas, diminta untuk segera melapor.
“Jika ada warga yang berhak tetapi tidak menerima haknya, kami minta untuk segera melaporkan hal tersebut kepada Camat setempat agar bisa langsung ditindaklanjuti,” tegas Dahrial.
Di sisi lain, DPMPKB mengingatkan aturan keras mengenai penggunaan anggaran ini. Dana Desa Tahun Anggaran 2026 yang telah disalurkan tersebut dilarang keras digunakan untuk Pembayaran Penghasilan Tetap (Siltap) Perangkat Gampong.
Pemerintah daerah tidak akan mentolerir segala bentuk penyimpangan. Jika nantinya ditemukan adanya penyelewengan atau penyalahgunaan Dana Desa, maka sanksi hukum dan administrasi akan diberlakukan secara ketat.
Sesuai aturan yang berlaku, pertanggungjawaban mutlak atas pengelolaan anggaran berada di tangan tiga pilar utama pemerintah desa. Jika terjadi temuan pelanggaran, hal tersebut sepenuhnya akan menjadi tanggung jawab Keuchik selaku Pengguna Anggaran, Sekretaris Gampong selaku Verifikator, dan Kaur Keuangan selaku Bendahara Pengeluaran.
Melalui komitmen percepatan dan pengawasan ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya berharap pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan sosial, serta tata kelola pemerintahan di tingkat gampong dapat berjalan semakin optimal dan bersih.**














