ACEH JAYA – Seorang petani inisial BA (58) warga Desa Kuala Ligan Kecamatan Sampoiniet Kabupaten Aceh Jaya dilaporkan meninggal dunia usai dibacok oleh MR (45) di salah satu warkop desa setempat, Kamis (18/6).
Pelaku yang juga berprofesi sebagai petani desa setempat tega menghabisi nyawa rekannya diduga karena perselisihan terkait penyadapan (deres) atau pengambilan hasil getah karet milik pelaku yang diduga dilakukan atas perintah korban.
Kapolres Aceh Jaya, AKBP Zulfa Renaldo melalui Kasat Reskrim, Iptu Julian Zairi menjelaskan kronologis peritiwa tersebut terjadi pada Kamis tanggal 18 Juni 2026 sekira pukul 09.00 WIB di Desa Kuala Ligan Kecamatan Sampoiniet, Aceh Jaya.
Dipagi hari sebelum kejadian, pelaku MR berangkat menuju kebun miliknya dan mendapati pohon karet miliknya telah disadap (deres) oleh orang lain tanpa seizinnya.
Selanjutnya pelaku bertemu dengan korban BA dan menanyakan siapa yang telah menyadap (deres) pohon karet miliknya. Korban menjelaskan bahwa yang melakukan penyadapan adalah pekerja milik seseorang yang dikenal dengan panggilan “Thok” dan meminta pelaku agar tidak membuat keributan ditempat pada saat itu.
Pelaku kemudian mendatangi para pekerja tersebut dan memperoleh informasi bahwa penyadapan (deres) pohon karet milik pelaku dilakukan atas perintah korban BA. Mendengar hal tersebut, pelaku merasa emosi dan kembali mencari korban dengan menggunakan becak sambil membawa sebilah parang panjang.
Sekira pukul 09.00 WIB pelaku menemukan korban sedang berada disalah satu warkop Desa Kuala Ligan. Sesampainya di lokasi, pelaku turun dari becak sambil membawa parang dan mendekati korban dengan niatan untuk menggertak korban.
Melihat situasi tersebut, saksi HAM berupaya menenangkan pelaku dengan mengambil parang dari tangan pelaku dan meletakkannya di bawah pondok serta meminta agar permasalahan diselesaikan secara baik-baik.
Selanjutnya saksi HAM mengajak pelaku duduk dan membicarakan permasalahan tersebut. Setelah pembicaraan selesai, saksi HAM meminta pelaku untuk pulang. Namun sesaat kemudian pelaku kembali mengambil parang yang sebelumnya diletakkan di bawah pondok dan secara tiba-tiba membacok korban yang mengenai leher sebelah kiri.
Akibat pembacokan tersebut korban mengalami luka terbuka serius yang kemudian dilarikan ke Puskesmas Lhok Kruet untuk mendapatkan pertolongan medis, namun berdasarkan hasil pemeriksaan medis korban dinyatakan meninggal dunia. Sementara pelaku langsung menuju Polsek Sampoiniet untuk menyerahkan diri kepada petugas Kepolisian.
Mendapatkan informasi tersebut, Unit Pidum, Unit Resmob, Kaur Identifikasi Satreskrim Polres Aceh Jaya segera bergerak menuju TKP dan Polsek Sampoiniet guna mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, motif kejadian diduga dipicu oleh perselisihan terkait penyadapan (deres) atau pengambilan hasil getah karet milik pelaku yang diduga dilakukan atas perintah korban sehingga menimbulkan emosi dan berujung pada terjadinya pembacokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Dengan demikian perbuatan pelaku diduga memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkasnya,(*)














