Pj Bupati Aceh Jaya Terima Audiensi Bersama Perwakilan Honorer

Redaksi
Suasana rapat audiensi perwakilan THL bersama Pemkab Aceh Jaya di aula rapat lantai III Setdakab Aceh Jaya. Foto: Dok Habakini.

Habakini | Aceh Jaya – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Jaya Dr. Nurdin menerima Audiensi bersama Perwakilan Tenaga Harian Lepas (THL) di ruang rapat lantai III Setdakab, Senin (17/10/2022).

Kedatangan Perwakilan THL tersebut untuk meminta penjelasan dan mempertimbangkan terkait keputusan Pemberhentian seribuan lebih THL yang ada dilingkup Pemkab Aceh Jaya sejak tanggal 1 Oktober 2022 lalu.

Dalam pertemuan itu, turut hadir Ketua DPRK Aceh Jaya Muslem D, Plt Sekda Safrul Maryadi, Kepala BKPSDM Syarif Hidayat dan beberapa Kepala SKPK terkait lainnya.

“Di sini kami perlu kebijakan pemerintah daerah, minimal ada solusi pembayaran honorarium THL Aceh Jaya sampai Desember 2022,” pinta Suriyani selaku salah seorang perwakilan THL pada pertemuan itu.

Kata dia, sebagian THL dilingkup pemkab Aceh Jaya bahkan sudah mengabdi belasan tahun dan merupakan tulang punggung dalam menafkahi keluarga.

“Akibatnya pemberhentian THL ini banyak yang menjadi pengangguran di Aceh Jaya dan otomatif kehilangan pendapatannya,” tambahnya.

Sementara itu, Pj Bupati Aceh Jaya Dr. Nurdin menyampaikan bahwa hasil pertemuan dengan Perwakilan THL, Ketua DPRK dan Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) menyepakati bahwa, pembayaran honorarium THL akan dibayarkan hingga Desember dari sebelumnya hanya sampai September 2022.

“Telah kita sepakati bersama Ketua DPRK Aceh Jaya dan Sekda sebagai ketua Tim anggaran pemerintah Kabupaten (TAPK) untuk melihat kembali anggaran mana yang masih bisa kita sesuaikan, tentu penyesuaian ini akan berdampak pada kegiatan -kegiatan yang tidak bisa jalan atau ditunda kedepan,” ujarnya.

Ia menyebutkan, sedangkan jumlah untuk pembayaran honorarium bagi THL tersebut akan dibayarkan sesuai kemampuan daerah.

Sedangkan untuk Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) bagi pegawai, Kata Nurdin, Pemerintah kabupaten Aceh Jaya hanya mampu membayar sampai September 2022 karena keterbatasan anggaran.

“Untuk TPP pegawai hanya mampu membayar sampai September atau hingga 9 bulan saja. Sebab TPP sangat tergantung pada kemampuan keuangan daerah,” ungkapnya.

Dirinya berharap seluruh pegawai dijajaran Pemkab Aceh Jaya agar bisa mengerti dengan kondisi dan keadaan keuangan daerah Aceh Jaya saat ini.

“Yang wajib sekali itu adalah gaji dan tunjangan, TPP itu ketika daerah mempunyai kemampuan untuk membayar maka akan dibayar,” sebutnya.

Namun, untuk tahun anggaran 2023, kata Nurdin, Pemkab Aceh Jaya akan membayarkan TPP bagi pegawai selama 12 bulan penuh.

“Tahun depan kita anggarkan penuh, jadi nanti tidak ada lagi kita rubah ditengah jalan, cari -cari duit lagi untuk membayar TPP pegawai maupun lainnya,” demikian tutupnya.

Penulis : Tim Redaksi
Editor : Redaktur
Sumber : Pemkab Aceh Jaya