Umum  

UPP Kelas III Calang Jalin MoU dengan Kejari Aceh Jaya

Redaksi
Foto Habakini.com

ACEH JAYA – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) kelas III Calang Kabupaten Aceh Jaya bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya melakukan penandatanganan nota kesepahaman kerjasama (MoU) tentang penanganan permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha Negara di Aula Kejari daerah setempat, Selasa (8/9).

‎Kepala UPP kelas III Calang, Zoelfikar menjelaskan ini adalah momentum yang sangat bagus, dalam memperkuat sinergi koordinasi dan kerjasama antara lembaga kantor  UPP dengan Kejaksaan Negeri Aceh Jaya.

‎Melalui kerjasama kedepan dapat tercipta kedua lembaga semakin baik, seperti pendampingan, pertimbangan, serta dukungan hukum sesuai kewenangan dan ketentuan perundang-perundangan yang berlaku.

‎Tentunya, kerjasama ini bisa memberikan manfaat sekaligus mendukung terciptanya penyelenggaraan pelayanan stranfortasi laut kepelabuhan yang tertib, aman, lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

‎”Kami menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Aceh Jaya atas kesediaan dan komitmen untuk membangun sinergi dengan UPP kelas III Calang,” ujar Zoelfikar

‎Oleh sebab itu, kerjasama yang hari dapat terus terpelihara dan dikembangkan secara administrasi, komunikasi dan kolaborasi yang berkelanjutan dalam pelaksanaan kerja masing-masing.

‎Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya Badri Wasil dalam sambutannya menjelaskan melalui kerjasama sangat mendukung kepada UPP kelas III Calang

‎”Kami memandang bahwa makna kerjasama ini tidak serta merta terletak penyelesaian permasalahan hukum aja, lebih dari itu instrumen pencegahan, agar berjalan dengan koridor per undang-undang an,” ujar Badri

‎Tentunya, ini bersifat pencegahan baik di UPP kelas III Calang maupun APH yang lain tidak bisa masuk, akan tetapi tetap masuk untuk penyesaian.

‎”Kita tetap tidak mentoleransi ketika ada kerugian negara, termasuk semua instansi, termasuk UPP kelas, kita berharap adanya, komunikasi, koordinasi dan keterbukaan,” ujarnya.

‎Oleh karena itu, kejaksaan Negeri Aceh Jaya berkomitmen untuk menjalankan fungsi jaksa pengacara negara dengan provisonal dengan tetap tugas dan kemenangan masing – masing.

‎”Kita apresiasi dan terimakasih kepada UPP kelas III Calang berkenan bersinergi dengan kami dalam kerjasama yang baik, sehingga MOU hari ini tidak hanya menjadi seremonial dan dokumen semta, tetapi benar-benar dapat implementasikan secara nyata,” terang Badri, (*)