Satpol PP Aceh Jaya Tangkap 9 Ekor Hewan Ternak, Sanksi Bayar Denda Menanti Pemilik

Redaksi
Tim gabungan sedang menangkap hewan ternak yang bebas berkeliaran. Foto: Dok Habakini.

Habakini | Aceh Jaya – Jajaran Satpol PP-WH Kabupaten Aceh Jaya bersama Tim Terpadu melakukan giat penertiban dan penangkapan hewan ternak yang berkeliaran bebas di jalan raya dan fasilitas umum di kabupaten setempat, Rabu (9/11).

Kasat Pol PP-WH Kabupaten Aceh Jaya, Supriadi melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat, Hamdani melaporkan bahwa giat penertiban ternak yang dilakukan merupakan rangkaian dari Penegakan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penertiban Ternak.

“Jauh sebelum langkah penertiban atau penangkapan yang dilakukan hari ini, kami bersama pihak terkait telah melakukan sosialisasi dan menyebarluaskan informasi ketentuan yang ada didalam Qanun tersebut,” kata Hamdani di Calang.

Bakan, sambungnya, sosialisasi tidak hanya diberikan kepada aparatur gampong tapi juga diberikan langsung kepada para pemilik ternak di Aceh Jaya, namun yang terjadi masih banyak peternak yang abai dan tidak patuh.

Disampaikan Hamdani bahwa, Tim terpadu yang turun untuk melakukan penertiban dan penindakan tersebut meliputi jajaran lengkap Satpol PP-WH Aceh Jaya, PPNS dari Satpol PP-WH Aceh, Dinas Pertanian Aceh Jaya yang turut di back up oleh Personil TNI, Polri dan Personil Subdenpom Calang.

“Kali ini tim berhasil menangkap 9 ekor hewan ternak dengan rincian 5 ekor Sapi dan 4 ekor Kambing yang ditangkap di wilayah kecamatan Krueng Sabee,” ungkap Hamdani.

Untuk para pemilik ternak yang melakukan pelanggaran Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2021 akan dikenakan sanksi administratif sebagaimana tercantum dalam dalam Pasal 25. Sanksinya berupa denda, untuk Kerbau Rp500.000,- kemudian Sapi Rp300.000,- dan Kambing/Domba Rp100.000,-/hari sejak dilakukan penangkapan oleh petugas bersama tim terpadu.

Pembayaran denda hanya melalui rekening RKUD Kabupaten Aceh Jaya, tidak melayani pembayaran tunai, dengan harapan menjadi efek jera dan terjadi perubahan perilaku dalam pola beternak.

“Kami selalu mengimbau dan mengajak para peternak untuk menjadi lebih bijak, patuh dan taat. Ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat akan terwujud bila semua kita  mengikuti dan patuh aturan,” pungkasnya.

Penulis : Tim Redaksi
Editor : Redaktur