Habakini | Aceh Jaya – Mantan Pasukan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Daerah IV Wilayah Meureuhom Daya, Samsuar yang juga tergabung dalam anggota Komite Peralihan Aceh (KPA) wilayah setempat menyayangkan pernyataan Juru Bicara KPA Usman Id yang menegaskan akan mengusung mantan kombatan GAM sebagai calon bupati dan calon wakil bupati Aceh Jaya pada Pilkada tahun 2024.
Menurut Ketua KPA Sagoe Teunom itu, pernyataan yang disampaikan Usman Id sangat keliru, dikarenakan KPA tidak mempunyai kapasitas dalam mengusung pasangan calon di pilkada, karena kewenangan pengusungan pasangan calon merupakan kewenangan mutlak Partai Aceh yang sah secara peraturan dan perundangan yang berlaku.
“Kami merasa pernyataan tersebut keliru, KPA tidak memiliki kewenangan pengusungan, kalau kita mengusulkan ya sah – sah saja, tapi perlu di ingat pengusulan itu sangat jauh berbeda dengan pengusungan, kalau usul itu ke PA, sementara usung itu ke KIP”, kata pria sapaan akrab Pang Nandeh dalam rilis yang diterima Habakini.com, Rabu (19/4/2023).
Lebih lanjut Nandeh menjelaskan KPA tidak boleh mengintervensi PA, karena menjujung tinggi semangat kebersamaan bersama rakyat Aceh adalah bagian dari visi misi partai yang merupakan turunan daripada visi misi perjuangan dan perdamaian.
“Partai Aceh lahir untuk melanjutkan perjuangan Aceh dalam jalur perdamaian, jadi semua rakyat Aceh memiliki hak dan yang sama dalam Partai Aceh dan partai Aceh itu milik semua rakyat Aceh, bukan milik kelompok atau golongan tertentu, maka semua anak bangsa Aceh berhak memperoleh kesempatan berkarir dan berkarya bersama Partai Aceh”, jelas Mantan GAM Wilayah Meureuhom Daya tersebut.
Nandeh menyarankan semua kader KPA, PA saat ini lebih fokus pada pemenangan caleg, karena terlalu dini saat ini berbicara soal pilkada, semua pihak diharapkan bisa menjaga diri dari pernyataan kontroversi yang tidak bermanfaat, dikarenakan memicu munculnya perpecahan atas apa yang telah dibangun bersama, [].