Aksi Pencuri Berjama’ah di Aceh Jaya, Nekat Curi Kotak Amal, Kambing, Lembu hingga Genset Mesjid

Redaksi
Kapolres Aceh Jaya, AKBP Andy Sumarta yang didampingi Wakapolres dan Kasatreskrim saat konferensi pers. Foto: Dok Habakini.

Habakini | Aceh Jaya – Kepolisian Resort (Polres) Aceh Jaya menangkap 5 warga daerah setempat karena diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi dibeberapa tempat dalam wilayah hukum Aceh Jaya.

Kelima tersangka yang di amankan tersebut yaitu inisial MW (26) Desa kecamatan Sampoiniet, MI (21) dan MD (20) warga kecamatan Setia Bakti, dan AH (23) serta AZ (23) warga kecamatan Darul Hikmah Kabupaten Aceh Jaya.

Kapolres Aceh Jaya, AKBP Andy Sumarta mengatakan kelima tersangka yang sudah diamankan tersebut terlibat beberapa kasus tindak pidana pencurian yang terjdi diberberapa tempat sejak bulan Juli 2023 sampai bulan Agustus 2023.

“Kelima warga tersebut melakukan tindak pidana pencurian yang terjadi di dalam kecamatan Setia Bakti dan Darul Hikmah,” kata Andy dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Aceh Jaya, Rabu, 13 September 2023.

Adapun barang curian yang dilakukan oleh kelima tersangka itu berupapa, pertama, Pencurian 3 ekor Hewan Ternak Kambing di Desa Lhok Gelumpang Kecamatan Setia Bakti Kabupaten Aceh Jaya pada akhir Juli 2023.

Lalu kedua, Pencurian satu unit Mesin Genset dan satu unit Stabillizer di Masjid Miftahul Huda Desa Patek Kecamatan Setia Bakti Kabupaten Aceh Jaya terjadi pada awal Agustus 2023.

Kemudian, Pencurian Hewan Ternak Sapi di Desa Fajar Kecamatan Darul Hikmah Kabupaten Aceh Jaya terjadi pada pertengahan Agustus 2023.

Lalu, Pencurian Kotak Amal Masjid Al-Jihad di Desa Krueng Tho Kecamatan Darul Hikmah Kabupaten Aceh Jaya pada 14 Agustus 2023 sekitar pukul 01.00 Wib. Dan Pencurian Mesin Diesel Dongfeng di Desa Lageun Kecanatan Setia Bakti Kabupaten Aceh terjadi pada pertengahan Agustus 2023.

“Aksi yang dilakukan bermacam modus, misalkan pada saat mencuri kambing, para tersangka ini melakukan dengan cara memasuki secara bergantian kedalam kandang kambing, lalu mulut kambingnya ditutup agar tidak bersuara,” ungkap Andy.

Kemudian setelah itu para tersangka bergantian membawa kabur kambing tersebut satu persatu dari TKP (tempat kejadian perkara) ke Gunung Cincrang Kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya.

Sementara kambing hasil curian tersebut diangkut menggunakan 3 unit sepeda motor yang sudah dipasang kerangcang agar mudah membawa kabur hasil curiannya.

“Selanjutnya para tersangka menjual 3 ekor kambing hasil curian tersebut dengan harga sebesar Rp 1,7 juta per ekor,” tambah Andy.

Sementara modus pencurian ternak sapi yang dilakukan oleh tersangka MW bersama MI dan MD yang terjadi di Desa Fajar Kecamatan Darul Hikmah Kabupaten Aceh Jaya.

Modus itu dilakukan para tersangka dengan cara menyembelih Sapi di TKP dan hasil curian (daging sapi) tersebut dijual ke Aceh Barat dengan menggunakan mobil rental Merk Toyota Avanza.

“Untuk kasus pencurian sapi mereka langsung menyembelihnya di TKP, dagingnya diambil dijual sementara isi perutnya dibuang supaya tidak ada jejak (bekas),” pungkas Andy, [].

Penulis : Tim Redaksi
Editor : Redaktur