Pemilu  

Panwaslih Aceh Jaya Sebut Seluruh Posko Layanan Pindah Memilih Sudah Tersedia

Redaksi

Habakini | Aceh Jaya – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Jaya terus melakukan pengawasan terhadap tahapan-tahapan pemilu, salah satunya pengawasan ketersediaan Posko pelayanan pindah memilih Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di setiap Gampong di Kabupaten Aceh Jaya, Sabtu, 21 Oktober 2023.

Berdasarkan pengawasan terakhir yang dilakukan oleh Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Panwaslih Aceh Jaya pada Kamis, 19 Oktober 2023, seluruh Posko di setiap Kecamatan dan Gampong sudah tersedia.

Kordiv HP2H Panwaslih Aceh Jaya, Hendri mengimbau kepada warga yang pindah domisili serta namanya sudah masuk DPT, namun pada hari pemungutan suara nanti tidak dapat memberikan hak suaranya di TPS asal, agar segera melapor kepetugas di desa tempat tinggalnya sekarang untuk dilakukan pendataan sebagai DPTb sehingga pada hari pemungutan suara nanti dapat memberikan hak suaranya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai informasi, kata Hendri, pemilih DPTb merupakan pemilih yang telah terdaftar dalam DPT, karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS asal, maka perlu melaporkan kepada petugas untuk dimasukkan ke dalam DPTb.

“Sebagai bentuk pencegahan tidak tersalurnya hak suara masyarakat di hari pemungutan suara pada 14 Febuari 2024, Panwaslih Aceh Jaya terus melakukan koordinasi dengan KIP Aceh Jaya dan jajarannya untuk memastikan jika ada warga yang pindah dan ingin memilih di TPS tempat tinggalnya sekarang supaya sudah terdata sebagai DPTb,” terang Hendri.

Selain itu, Hendri juga mengatakan pengawasan ini sebagai uapaya pencegahan, dan telah menginstruksikan jajaran Panwascam untuk terus melakukan pengawasan diwilayahnya.

“Kita telah mengintruksikan kepada sahabat Panwascam dan PPD untuk melakukan pengawasan secara langsung di Desa wilayah tugas masing-masing,” ungkapnya.

Pertama, sambung Hendri, untuk melakukan koordinasi dengan teman-teman PPK dan PPS mengenai DPTb. Kemudian, memastikan apakah Spanduk Posko Layanan Pindah Memilih sudah dipasang oleh PPK dan PPS.

Sementara itu, berdasarkan hasil pengawasan dan koordinasi yang di lakukan, KIP Aceh Jaya dan jajarannya hingga PPS sudah membuka dan memasang spanduk Posko Layanan Pindah Memilih di setiap kantor Desa masing-masing.

“Hasil pengawasan yang dilakukan oleh sahabat Panwascam dan PPD terlihat bahwa petugas PPS ada di Posko tersebut. Mereka buka di setiap hari kerja untuk melayani warga yang ingin mendaftar sebagai DPTb, tentu hal ini patut diapresisasi,” pungkasnya, [].

Penulis : Tim Redaksi
Editor : Redaktur