Pemilu  

Lagi, Satpol PP Aceh Jaya Sita Alat Peraga Kampanye Langgar Aturan

Redaksi

Habakini | Aceh Jaya – Satpol PP dan WH bersama Panwaslih Aceh Jaya kembali menyisir ke desa – desa di wilayah kecamatan Pasie Raya dan Darul Hikmah untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih dibiarkan oleh para kontestan politik Pemilu tahun 2024.

“Hari ini kami berfokus di Kecamatan Pasie Raya dan Kecamatan Darul Hikmah,” kata Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya, Supriadi melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat, Hamdani, Rabu, 22 November 2023.

“Tim menertibkan sebanyak 53 APK dengan rincian 8 Baliho, 25 Spanduk, 12 Banner dan 8 Stiker,” tambahnya.

Umumnya, ujar Hamdani, pelanggaran APK yang ditemukan petugas didominasi oleh Calon Legislatif (Caleg) DPRA, DPR RI, dan DPRK dari dapil masing-masing.

Baca juga: Kunker di Polres Aceh Jaya, Kapolda Ingatkan Personel Jaga Netralitas saat Pemilu

Ia mengatakan, giat tersebut dilakukan dalam rangka menyukseskan tahapan pemilu Tahun 2024 dan bentuk pengawasan sekaligus penertiban APK yang melanggar aturan kepemiluan.

“Penertiban ini karena para caleg memasang APK diluar jadwal kampanye. Padahal, jadwal kampanye baru dimulai pada 28 November 2023,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Satpol PP dan Panwaslih Aceh Jaya berhasil mencopot sebanyak 245 APK selama tiga hari penertiban di sembilan kecamatan dalam wilayah Aceh Jaya. Total keseluruhan 298, [].

Penulis : Redaksi
Editor : Redaktur
Sumber : Satpol PP Aceh Jaya