Pemilu  

Panwaslih dan KIP Aceh Jaya Lakukan Koordinasi dengan Polres terkait Pemilu

Redaksi

Habakini | Aceh Jaya – Dalam rangka menyatukan persepsi dengan stachkholder salah satunya adalah pihak kepolisian Panwaslih dan KIP Kabupaten Aceh Jaya melakukan koorndinasi pengawasan tahapan kampanye pemilu tahun 2024 dengan Polres Aceh Jaya, Senin (4/6/2023).

Koordinasi berlangsung di ruang Kasat Intelkam Polres Aceh Jaya yang disambut langsung oleh Kasat Intelkam, AKP Mahfud serta turut dihadiri oleh Ketua Komisioner Panwaslih Kabuapaten Aceh Jaya, Muhammad Afzal, Kordiv P3S Komisioner Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya, Kamaruzzaman dan Kordiv HP2H Komisioner, Hendri serta juga hadir salah satu Komisioner KIP Aceh Jaya Basriadi.

Salah satu poin penting yang dibahas dalam koordinasi tersebut adalah perihal Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang wajib dubuat atau diurus poleh Peserta Pemilu dan Pelaksana Kampanye di Kepolisian.

Kasat Intelkam Polres Aceh Jaya, AKP Mahfud menyampaikan dalam tahapan kampanye ini peserta pemilu dan pelaksana kampanye wajib memberitahukan ke pihak kepolisian apabila membuat kegiatan yang mengumpulkan banyak orang.

Setalah disampaikan pemberitahuan dengan resmi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pemilu dan peraturan tentang kampanye maka pihak kepolisian akan mengeluarkan STTP.

Tujuannya adalah untuk bisa kita pantau agar proses kampanye yang dilaksanakan oleh peserta pemilu berjalan dengan lancar sesusai dengan ketentuan yang berlaku dan terhindar dari hal-hal yang tiudak kita inginkan.

Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya, Muhammad Afzal menyampaikan bahwa persoalan ini perlu segera di tindaklanjuti dengan dikelurakan surat imbauam kepada Partai Politik Peserta Pemilu agar mereka bisa ingat dan dapat memperhatikan ketentuan persyaratan administrasi pelakasanaan kampanye ini.

“Tadi Komisoner KIP Aceh Jaya juga sepakat bahwa akan segera juga menindaklanjuti dengan mengelurkan surat imbauan ke peserta pemilu,” pungkas Afzal, [].

Penulis : Redaksi
Editor : Redaktur