Jaksa Kembalikan BB Mesin Boat Milik Ekowisata Mangrove Aceh Jaya

Redaksi

Habakini | Aceh Jaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (P3BR) telah melakukan pengembalian Barang Bukti (BB) perkara tindak pidana pencurian berupa mesin boat 20 PK merek Yamaha kepada Yayasan Ekowisata Mangrove Aceh Jaya.

“BB Mesin Boat 20 PK milik Yayasan Ekowisata Mangrove sudah kita kembalikan melalui Saudara Rudika Hendra,” kata Kajari Aceh Jaya, Adam Oheiled melalui Kasi Intel, Dedi Saputra pada Kamis, 18 Januari 2024.

Baca juga: Curi Mesin Boat Ekowisata Mangrove, Tiga Warga Aceh Jaya Diringkus Polisi

Kata Dedi, Pengembalian ini dilakukan dalam rangka eksekusi atau pelaksanaan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap atas perkara Pencurian atas nama Terpidana Jajuli Bin Umar Hajat dengan nomor putusan 26/Pid.B/2023/PN Cag.

Biasanya, tambah Dedi, barang bukti yang dikembalikan diambil langsung oleh mereka yang berhak yang disebut dalam putusan hakim di kantor Kejaksaan Negeri Aceh Jaya. Namun pengembalian barang bukti kali ini dilakukan dengan cara diantar oleh petugas kejaksaan kepada penerima.

Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mewujudkan kejaksaan yang lebih humanis.

Baca juga: Parah! Pelaku Pencurian di Aceh Jaya Gunakan Mobil Ambulance PSC untuk Angkut Mesin Boet

“Dalam perkara tersebut kami juga telah meminjampakaikan barang bukti berupa satu unit Ambulance milik Dinkes Aceh Jaya yang dipergunakan oleh terpidana pada saat melakukan kejahatannya. Pinjam pakai itu langsung kita berikan pada saat terima penyerahan berkas perkara dari pihak penyidik polres Aceh Jaya.

“Penegakan hukum penting namun kita berupaya semaksimalnya lebih humanis tanpa mengabaikan profesionalisme dan integritas sebagai jaksa. Ini penting karena telah diperintahkan oleh Jaksa Agung,” pungkasnya, [].

Penulis : Redaksi
Editor : Redaktur