Umum  

172 Gampong di Aceh Jaya Sepakat Bentuk BUMG Bersama

Redaksi
Suasana musyawarah Pj Bupati Aceh Jaya bersama para Keuchik terkait pembentukan BUMG Bersama. Foto: Dok Humas Pemkab Aceh Jaya.

Habakini | Aceh Jaya – Sebanyak 172 desa (Gampong) di Aceh Jaya sepakat mendirikan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Bersama yang difasilitasi oleh DPMPKB Aceh Jaya.

Pembentukan BUMG Bersama ini
dilakukan dalam musyawarah antara Pj Bupati Aceh Jaya Dr Nurdin dengan 172 Keuchik yang ada dalam Kabupaten Aceh Jaya, di Aula DPMPKB setempat, Rabu (7/9/2022).

Pj Bupati Aceh Jaya Dr Nurdin mengatakan bahwa pembentukan program BUMG bersama sebagai upaya pemerintah menjadi lumbung ekonomi di kawasan Aceh Jaya. Sehingga dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.

Keberadaan hutan maupun lahan terbengkalai yang ada di wilayah Aceh Jaya adalah salah satu peluang yang bisa dimanfaatkan sebagai aset dalam menjalankan BUMG bersama ini.

Saat ini, kata Pj Bupati, ada sekitar 1000 hektar lahan perkebunan eks perusahaan yang akan dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya. Sehingga hal itu sebagai langkah awal BUMG bersama untuk mengelola aset yang ada.

“Pertemuan ini sangat bersejarah bagi masyarakat Aceh Jaya, karena hari ini kita telah mendirikan satu lembaga ekonomi yang diamanatkan undang-undang yaitu BUMG bersama,” ujar Pj Bupati.

Untuk itu, ia berharap dukungan dari semua pihak baik Keuchik, Camat, dan koordinasi pendamping BUMG agar proses dalam menjalankan bersama bisa berjalan dengan baik

“Supaya ini bisa berjalan dengan baik, kita berharap pendampingan dari provinsi maupun koordinator di Kabupaten dalam menjalankan bisnis ini,” imbuhnya.

Ketua APDESI kecamatan Jaya, Zakaria menyambut baik atas pembentukan program BUMG bersama yang juga program inisiasi dari pejabat Bupati Nurdin.

“Kami mewakili Keuchik dalam Kecamatan Jaya sepakat dengan wacana ini sebagai upaya mewujudkan desa mandiri dan masyarakat sejahtera,” demikian pungkasnya.

Dalam kesepakatan musyawarah itu, setiap Gampong menyepakati penyertaan modal dari dana APBG Perubahan tahun 2022 sebesar Rp 25 juta dan tahun 2023 sebesar Rp 100 juta digunakan untuk pengelolaan kebun sebanyak 25.000 hektar.

Sumber: Rilis Pemkab Aceh Jaya