Masyarakat Miskin Semakin Terjepit, Pemko Banda Aceh Dinilai Lalai Mengendalikan Inflasi

Redaksi
Koordinator Kaukus Pemuda Kota (KPK) Banda Aceh, Ikhwan Kartiawan. Foto: Dok Pribadi.

Habakini | Banda Aceh – Tingginya kenaikan inflasi di Kota Banda Aceh pada september 2022 membuat masyarakat semakin terjepit. Kondisi ini tentunya sangat memilukan dan berpotensi merusak citra pemerintah di mata masyarakat. Mirisnya Pemko Banda Aceh terlihat tidak serius dalam menangani persoalan inflasi tersebut.

Kendatipun pada Agustus 2022 terjadi deflasi sebesar 0,32 persen, atau terjadi penurunan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 114,18 pada Juli 2022 menjadi 113,81 pada Agustus 2022. Tingkat inflasi tahun kalender (Januari–Agustus) 2022 sebesar 4,91 persen dan tingkat inflasi tahun ke tahun (Agustus 2022 terhadap Agustus 2021) sebesar 6,87 persen. Namun, inflasi di Banda Aceh naik signifikan pada september 2022.

“Berdasarkan Berita Resmi Statistik No. 10/10/71/Th.III, 3 Oktober 2022, inflasi di Banda Aceh tidak terkendali dan mengalami kenaikan hingga 0,78%. Sehingga Tingkat inflasi tahun kalender (Januari–September) 2022 sebesar 5,73 persen dan tingkat inflasi tahun ke tahun (September 2022 terhadap Agustus 2021) sebesar 7,85 persen,” kata koordinator Kaukus Pemuda Kota (KPK) Banda Aceh, Ikhwan Kartiawan dalam pesan rilis yang diterima Habakini.com, Senin (3/10/2022).

Ikhwan menyebutkan, peningkatan Inflasi Kota Banda pada september 2022 merupakan tertinggi kedua di Aceh, sementara untuk tingkat inflasi tahun kalender Banda Aceh masih tertinggi di Aceh.

“Hal ini menunjukkan Pj Walikota Banda Aceh tidak benar-benar serius dalam menindaklanjuti amanah presiden melalui mendagri untuk mengendalikan inflasi di kota Banda Aceh sehingga mengalami kenaikan yang signifikan. Kendatipun berulang kali menyebutkan bahwa pemko Banda Aceh akan menindaklanjuti amanah presiden tersebut, namun terlihat langkah-langkah kongkret yang dilakukan, sehingga fakta dan data menunjukkan inflasi di Banda Aceh semakin memprihatinkan,” ujarnya.

Menurut Ikhwan, berdasarkan arahan Mendagri, ada aneka instrumen anggaran yang dapat digunakan pemda untuk membantu masyarakat kurang mampu terdampak inflasi. Namun, hal itupun terlihat belum sama sekali dilakukan oleh Pemko Banda Aceh.

Pertama, pemda/pemko seharusnya dapat memanfaatkan pos Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing sebagai perlindungan sosial. Terkait BTT, Mendagri telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan BTT dalam rangka Pengendalian Inflasi di Daerah, namun tidak terlihat ada tindaklanjutnya di kota Banda Aceh.

Kedua, pemda/pemko juga disebut dapat mengalihkan 2 persen dari Dana Transfer Umum yakni berupa Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk memberikan jaring pengaman sosial. Ketiga, pemda dapat menyalurkan bantuan yang bersumber dari mata anggaran bantuan sosial (bansos) yang masih dimiliki oleh masing-masing daerah. Keempat, pemda diminta dapat memanfaatkan Dana Desa.

“Namun, keempat arahan Mendagri tersebut belum terlihat adanya upaya kongkret dari Pemko Banda Aceh untuk menindaklanjuti. Alhasil, tingginya kenaikan inflasi di Banda Aceh selain mencoreng citra pemko juga merusak citra pemerintah pusat dimata masyarakat Banda Aceh khususnya dan Aceh pada umumnya, karena Banda Aceh merupakan pusat pemerintahan di Aceh,” jelasnya.

Mirisnya lagi, kata Ikhwan, hingga saat ini tidak terlihat adanya skema dan solusi sebagai langkah antisipasi yang dilakukan, apabila terjadinya lonjakan harga barang dan kebutuhan pokok di pasar untuk memastikan supply barang dan harga tetap terkontrol dengan baik.

“Tidak terlihat adanya kerjasama antara Pemko dengan daerah lain yang menjadi pemasok barang di Banda Aceh, belum lagi operasi pasar yang dijanjikan masih sebatas janji belaka, sehingga wajar saja jika inflasi di Banda Aceh tidak terkendali dan mengalami kenaikan fantastis,” tutur Ikhwan.

Ikhwan melanjutkan, sebagaimana yang pernah disampaikan Mendagri, bahwa apabila daerah tersebut dipimpin oleh seorang penjabat kepala daerah, penanganan inflasi itu juga akan menjadi salah satu bahan evaluasi kinerja. Bukan tak mungkin, hal itu juga menjadi pertimbangan untuk mengganti penjabat yang bersangkutan.

Tambahnya, Melihat kondisi inflasi di Banda Aceh yang semakin memprihatinkan, masyarakat miskin semakin terjepit dan kesusahan memenuhi kebutuhan pokok, maka sebagai elemen masyarakat kita meminta ketegasan mendagri untuk memenuhi janjinya kepada rakyat agar segera melakukan evaluasi dan mengganti Pj Walikota Banda Aceh.

Jika hal ini tidak segera dilakukan, maka citra dan marwah pemerintah pusat terutama kemendagri sebagai pemberi mandat yang menunjuk Pj Kepala Daerah di mata rakyat Aceh dan Banda Aceh khususnya akan semakin anjlok. Kenaikan inflasi di Banda Aceh ini jelas-jelas membuat masyarakat miskin semakin terjepit, dan menunjukkan bahwa Pj Walikota Banda Aceh telah gagal menjalankan amanah pemerintah pusat melalui mendagri.

“Untuk itu, ketegasan Pemerintah Pusat untuk mengganti Pj Walikota Banda Aceh sebagai bentuk keseriusan bahwa Mendagri tidak akan pernah main-main dalam hal pengendalian inflasi,” demikian tegasnya.