ACEH JAYA – Ketua LSM Kita Peduli, Abdo Rani menyoroti fenomena Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terus berulang di sejumlah titik dalam Kabupaten Aceh Jaya, Jumat (6/2/2026).
Menurutnya, pola penanganan yang ada saat ini cenderung menyudutkan masyarakat kecil dan belum menyentuh akar permasalahan mendasar mengenai pengelolaan lahan.
Abdo Rani menilai selama ini masyarakat seringkali menjadi pihak yang paling disalahkan dan dirugikan dalam peristiwa Karhutla. Padahal, pembakaran lahan seringkali menjadi pilihan terakhir bagi petani kecil karena keterbatasan akses terhadap teknologi dan bantuan alat berat.
“Kami melihat penanganan Karhutla saat ini tidak berpihak kepada rakyat. Jangan hanya bisa melarang atau memberikan sanksi, sementara rakyat dibiarkan berjuang sendiri mengelola lahan untuk menyambung hidup. Negara harus hadir memberikan solusi, bukan sekadar intimidasi aturan,” tegas Abdo Rani.
Oleh sebab itu, pihaknya mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya bersama DPRK setempat untuk segera duduk bersama merumuskan solusi permanen terkait penanganan Karhutla kedepan.
“Penanganan Karhutla tidak boleh lagi bersifat pemadam kebakaran (reaktif), melainkan harus bersifat sistemik melalui kebijakan anggaran dan regulasi yang jelas,” terangnya
Abdo Rani menekankan bahwa tujuan utama dari desakan ini adalah agar masyarakat Aceh Jaya memiliki jaminan kepastian hukum dan fasilitas dalam mengelola tanah ulayat atau lahan tani mereka.
“Pemerintah dan DPRK jangan hanya ‘menonton’ asap mengepul setiap tahun. Harus ada komitmen anggaran dan kebijakan nyata yang menjamin masyarakat bisa bertani dengan tenang tanpa dihantui ketakutan akan jeratan hukum. Solusi permanen adalah harga mati untuk kesejahteraan rakyat Aceh Jaya,” tutupnya.
Adapun beberapa poin tuntutan yang diajukan LSM Kita Peduli kepada Pemkab dan DPRK Aceh Jaya antara lain:
1. Penyediaan Alat Berat Kecamatan: Pemerintah harus mengalokasikan anggaran untuk pengadaan alat berat di setiap kecamatan produktif guna membantu masyarakat membuka lahan tanpa bakar (PLTB).
2. Regulasi Pengelolaan Lahan: DPRK Aceh Jaya didesak melahirkan kebijakan atau Qanun yang menjamin perlindungan bagi petani lokal dalam mengelola lahan mereka secara aman dan legal.
3. Pendampingan Teknis: Mengubah pola pengawasan menjadi pendampingan intensif, di mana penyuluh pertanian berperan aktif mengajarkan metode pembukaan lahan ramah lingkungan yang ekonomis.














