Habakini | Aceh Barat – Gerakan Anti orupsi (GeRAK) Aceh Barat mendesak pemerintah daerah segera fungsikan tempat penjualan pasar hewan yang terletak di Desa Suak Nie, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Rabu 6 Maret 2024.
Koordinator GeRak Aceh Barat, Edy Syahputra mengatakan, cukup banyak anggaran yang telah dihabiskan oleh pemerintah setempat melalui Dinas Perkebunan dan Peternaka untuk membebaskan lahan tanah dan kemudian membangun pasar hewan yang kini belum difungsikan.
“Dari dokumen yang kami temukan, pagu anggaran pembangunan pasar hewan tersebut mencapai Rp 651 juta ditahun 2021 yang berada dibawah Dinas Perkebunan dan Peternakan Aceh Barat,”kata Edy kepada awak media.
Baca juga: DPRA Minta Pj Bupati Aceh Barat Jumpai BPMA Terkait Pertambangan Minyak dan Gas
Sementara itu, tambah Edy, paket pekerjaan tersebut dimenangkan oleh CV. RM yang beralamat di Banda Aceh dengan harga penawaran Rp 631 juta.
“Dari dokumen lain yang kami dapatkan, proses pembebasan lahan tersebut diduga anggarannya mencapai hingga Rp 4,7 miliar. Namun kemudian, total pembayaran tersebut belum sepenuhnya dilakukan dan hanya mencapai Rp 2,7 miliar,” ungkap Edy.
Lebih lanjut Edy mengatakan bahwa, proyek pembangunan tersebut ada dua kali pembayaran yang telah dilakukan oleh pemerintah kabupaten Aceh Barat. Dimana tahap pertama mencapai Rp 148 juta tertanggal 16 Desember 2021. Dan tahap ke dua dilakukan pada tanggal 8 November 2022 dengan anggaran mencapai Rp 2,6 miliar.
“Oleh sebab itu kami mendesak Pj Bupati untuk mengambil sikap atas kondisi padar hewan tersebut dan kemudian bila diduga ada yang tidak sesuai dengan ketentuan aturan, terkait dengan mekanisme pembebasan lahan, maka kami mendorong untuk segera dilakukan audit pemeriksaan secara investigatif guna menghilangkan dampak kerugian atas keuangan negara,” tegas Edy.
Baca juga: PUPR Aceh Barat Tuntaskan Jalan PBU Meulaboh
Menurut Edy, audit ini penting dilakukan, agar diketahui mekanisme proses pembebasan lahan dan apalagi kami menduga lahan tersebut adalah gambut dan tentunya apakah kemudian penggunaan lahan gambut dibenarkan secara aturan untuk dilakukan pembangunan seperti pasar hewan tersebut.
“Bila ini juga tidak berjalan, maka kami berencana untuk melaporkannya secara khusus kepada aparat penegak hukum agar persoalan ini ditemukan titik terang atas penggunaan uang negara oleh pemerintah setempat,” pungkas Edy, [].