Opini  

Netralitas ASN, Tantangan dan Strategi Kepemimpinan Birokrasi dalam Pemilu Serentak Tahun 2024

Redaksi
Kelompok II PKA Angkatan I Puslatbang KHAN LAN RI, 2023. Foto: Ist

Oleh: Kelompok II PKA Angkatan I Puslatbang KHAN LAN RI, 2023

Habakini | Banda Aceh – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan salah satu asas penting dalam penyelenggaraan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan dan tugas
pembangunan.

Dalam menjalankan tugasnya setiap pegawai ASN harus bersikap netral dan profesional. Netralitas ASN selalu menjadi isu dan pemberitaan yang banyak mendapat sorotan publik khususnya pada saat menjelang pelaksanaan hingga berakhirnya pemilu, baik pemilu Presiden, Legislatif, maupun Pemilu Kepala Daerah.

Fakta pelanggaran netralitas ASN tidak dapat dipungkiri dari beberapa kasus yang terjadi, seperti keterlibatandalam kegiatan kampanye, menggunakan fasilitas negara terkait tugas jabatan, membuat keputusan atau tindakan yang memihak konstituennya, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap pasangan calon peserta Pemilihan Umum (PEMILU), dan lain sebagainya.

Banyaknya pegawai ASN terutama di Daerah selama ini menghadapi kondisi dilema terutama apabila calon petahana (incumbent) mencalonkan kembali sebagai Kepala Daerah untuk ke-2 (dua) kalinya, intimidasi secara tidak langsung sering dihadapi, tindakan netral dianggap tidak mendukung, hal ini sangat berpengaruh pada karir dan jabatan yang diduduki oleh ASN.

Data Badan Kepegawaian Negara (BKN) menunjukan bahwa 99,5% pelanggar netralitas ASN berstatus pegawai instansi daerah yang meliput Provinsi/Kabupaten/Kota dengan 990 kasus per Januari 2018-Maret 2019, pelanggaran netralitas terbanyak dilakukan melalui media sosial mulai dari menyebarluaskan gambar, memberikan dukungan, berkomentar, sampai mengunggah foto untuk menyatakan keberpihakan terhadap pasangan calon (paslon) tertentu dalam pemilu (BKN, 2019).

Tidak netralnya ASN dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan publik dapat menyebabkan terjadinya keberpihakan politis, ketidakadilan dalam pembuatan kebijakan pemerintahan, dan pembangunan yang pada akhirnya akan menimbulkan kerugian bagi masyarakat luas.

Penegakan netralitas ASN diperlukan untuk menselaraskan antara peran dan fungsi ASN sebagai pelayan publik yang profesional melalui komitmen bersama semua pihak melaui pengawasan intensif. Upaya yang dilakukan pemerintah untuk menegakkan netralitas ASN telah dilakukan melalui berbagai kebijakan dan Peraturan Perundang-Undangan mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri/Kepala Lembaga, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara pemilu, dan lain-lain sebagainya.

Sistem pengawasan ASN yang efektif sangat dibutuhkan untuk memastikan pegawai ASN dalam menjalankan tugasnya mematuhi peraturan terkait netralitas ASN, guna menciptakan birokrasi yang profesional dan akuntabel. Disinilah perlunya strategi penegakan netralitas ASN untuk menciptakan pelayanan publik yang bebas dari unsur politis, adil, dan profesional.

Netralitas dan Profesionalitas

Asas netralitas dalam penyelenggaraan manajemen ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pada Pasal 2 f bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN antara lain berdasarkan pada asas netralitas. Artinya setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Untuk menjamin netralitas, ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, ikut serta sebagai pelaksana kampanye pemilu, memberikan dukungan kepada calon peserta pemilu, dan mengundurkan diri dari jabatan negeri bila dicalonkan sebagai pejabat politik (BKN, 2019).

Pegawai ASN yang profesional dilarang melakukan tindakan diskriminatif dalam memberikan pelayanan publik dan melakukan tindakan politik praktis. Setiap pegawai ASN tidak diperbolehkan berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Profesionalitas ASN merupakan kualitas sikap anggota ASN serta derajat pengetahuan dan keahlian yang dimiliki untuk dapat melakukan tugas pekerjaan sesuai standar dan persyaratan yang ditentukan seperti kualifikasi, kompetensi, prestasi kerja, dan integritas. Untuk menjaga netralitas aparatur salah satunya dilakukan dengan mengajukan kompetensi jabatan pada birokrat karier dan kompetensi jabatan harus dilakukan secara transparan bisa diawasi dan dikontrol oleh masyarakat secara terbuka (Thoha, 2017:63).

Hal ini tujuannya untuk mendapatkan pejabat ASN yang kompeten, kompetitif, dan berdaya saing global ditengah-tengah tuntutan lingkungan strategis yang terus berkembang secara dinamis.

Dalam Keputusan Bersama Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN dan Ketua Bawaslu Nomor: 05 Tahun 2020, Nomor: 800-2836 Tahun 2020, 167/KEP/2020, Nomor: 6/SKB/KASN/9/2020, Nomor: 0314 disebutkan ada 16 jenis pelanggaran netralitas yang harus dihindari oleh ASN dalam pemilu serentak yang akan datang yaitu :

1. Kampanye atau sosialisasi media sosial baik mengunggah, mengomentari, membagikan, maupun memberikan like;

2. Menghadiri deklarasi pasangan bakal calon atau pasangan calon (paslon) peserta pemilu;

3. Menghadiri deklarasi pasangan bakal calon atau pasangan calon (paslon) peserta pemilu;

4. Menjadi pembicara atau narasumber dalam kegiatan partai politik, kecuali untuk menjelaskan kebijakan pemerintah terkait dengan tugas dan
fungsinya atau berkenaan dengan keilmuan yang dimilikinya sepanjang dilakukan dalam rangka tugas kedinasan, disertai dengan surat tugas dari atasan

5. Bagi ASN yang tidak cuti di luar tanggungan negara melakukan pendekatan ke parpol dan masyarakat (bagi calon independen) dalam rangka
untuk memperoleh dukungan terkait dengan pencalonan pegawai ASN yang bersangkutan dalam pemilu sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil
kepala daerah.

6. ASN yang mendeklarasikan diri sebagai paslon kepala daerah atau wakil kepala daerah tanpa cuti di luar tanggungan negara

7. Memasang spanduk atau baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon

8. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan seperti ajakan, pertemuan, imbauan, seruan, dan pemberian barang, termasuk penggunaan barang terkait jabatan atau milik pribadi untuk kepentingan paslon

9. Ikut sebagai pelaksana sebelum dan sesudah kampanye

10. Menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai atau atribut PNS atau tanpa atribut dan mengerahkan PNS atau orang lain

11. Mengikuti kampanye bagi suami atau istri peserta pemilu yang berstatus sebagai ASN dan tidak mengambil cuti di luar tanggungan negara

12. Memberikan dukungan ke paslon (calon indepeden) dengan memberikan fotokopi KTP

13. Ikut sebagai peserta kampanye dengan fasilitas negara

14. Menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatan dalam kampanye

15. Membuat keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan paslon selama masa kampanye

16. Menjadi anggota/ pengurus partai
politik.

Pengawasan dan Penegakan Netralitas

Pengawasan adalah proses dalam menetapkan ukuran kinerja dan pengambilan tindakan yang dapat mendukung pencapaian hasil sebagaimana diharapkan sesuai dengan
kinerja yang telah ditetapkan (Schermerhorn, 2002:2).

Pengawasan terhadap netralitas ASN merupakan salah satu hal sebagai tindakan penegakan disiplin ASN terhadap Norma, Standard, Prosedur, dan Kriteria (NSPK).

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh BKN yang memang memiliki kewenangan untuk melaksanakan NSPK sebagai tindakan preventif dan upaya meminimalkan pelanggaran atas disiplin netralitas ASN baik yang bekerja dalam lingkup Instansi Pusat maupun Daerah.

Pengawasan NSPK ASN meliputi penegakkan disiplin ASN, pemberhentian ASN yang menjadi anggota dan pengurus partai politik, serta penanganan ASN yang terlibat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Adanya tindakan pengawasan diharapkan dapat memberikan pencegahan pelanggaran dan dapat mendorong terwujudnya netralitas ASN dari pengaruh golongan dan/atau partai politik yang tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan publik.

Strategi diperlukan untuk menegakkan yang dibentuk Menteri PAN dan RB dan Menteri netralitas ASN, seperti Instruksi Presiden dalam Dalam Negeri dalam rangka menghadapi setiap setiap menghadapi pemilu, memperkuat dan pemilu, memperkuat posisi kelembagaan dan peran mengefektifkan kerja Satgas Penegakan Integritas KASN sebagai lembaga pengawas penerapan sistem merit dan penegakan netralitas ASN dalam manajemen kepegawaian, melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran netralitas bagi setiap pegawai ASN ataupun PPK dengan penerapan sanksi (hukum dan administratif) secara tegas, perlu diberikan larangan dan sanksi terhadap bakal calon peserta pemilu (Presiden, Kepala Daerah, Anggota Legislatif) yang melakukan upaya menarik dan memanfaatkan pejabat birokrasi/ASN dalam proses dukung/mendukung pada saat pemilu (misalnya sanksi administratif, dan lain sebagainya).

Strategi Kepemimpinan Birokrasi dalam Penegakan Netralitas ASN

Dalam menghadapi pemilu serentak tahun 2024 yang akan datang, paling tidak ada 6 strategi yang dapat dilakukan:

• Sosialisasi tentang netralitas ASN secara masif melalui berbagai media yang tersedia.

• Melaksanakan apel netralitas ASN dengan menghadirkan seluruh ASN dilingkungan instansinya.

• Melakukan penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN.

• Penegakan sanksi (hukum dan aministratif) secara tegas terhadap setiap pegawai ASN dan pejabat negara yang terlibat pelanggaran netralitas ASN.

• Membangun dan menanamkan komitmen Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam menegakan prinsip netralitas ASN.

• Memperkuat posisi kelembagaan dan peran KASN sebagai lembaga pengawas penerapan sistem merit dan penegakan netralitas ASN.

Penegakan netralitas akan lebih efektif bila terdapat sistem pegawasan yang diikuti komitmen bersama antara ASN, PPK, dan penegak hukum sebagai upaya kongkrit secara fundamental.

Penguatan sanksi terhadap pelanggaran asas netralitas sangat diperlukan agar dapat menimbulkan efek jera melalui penyempurnaan Peraturan Perundang – Undangan terkait.

KASN merupakan lembaga mandiri yang lebih utama diberikan mandat, tugas, dan tanggungjawab oleh Presiden dalam menjaga netralitas ASN dituntut mampu membuktikan kepada publik terhadap perannya tersebut.

Koordinasi antar unit lembaga pengelola manajemen ASN baik instansi Pusat maupun Daerah harus dilaksanakan guna menyamakan
persepsi dalam penegakan netralitas ASN.

Rendahnya pemahaman, pengawasan, dan pelaporan masyarakat terhadap netralitas ASN ikut menjadi penyebab bagi kelanggengan netralitas ASN.

Sosialisasi diperlukan untuk memberikan pemahaman secara intens tentang netralitas ASN. Terdapat keengganan masyarakat untuk melaporkan pelanggaran netralitas ASN kepada yang berwajib menyebabkan pengawasan masyarakat tidak berfungsi secara efektif.

Penulis : Tim Redaksi
Editor : Redaktur
Sumber : Kelompok II PKA Angkatan I Puslatbang KHAN LAN RI, 2023