Pemilu  

Ratusan Alat Peraga Kampanye Disapu-bersih Satpol PP Aceh Jaya

Redaksi
Salah satu APK Pemilu 2024 yang ditertipkan Satpol PP Aceh Jaya. Foto: Ist

Habakini | Aceh Jaya – Sebanyak 245 Alat Peraga Kampanye (APK) milik para kontestan politik pemilu tahun 2024 dalam wilayah Kabupaten Aceh Jaya dicopot, Kamis, 16 November 2023.

Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya, Supriadi melalui Kepala Bidang Tibumtranlinmas, Hamdani mengatakan bahwa sebanyak 245 APK yang ditertibkan dan diamankan karena tidak patuh aturan. Ratusan APK ilegal itu didominasi oleh calon legislatif DPR RI, disusul calon legislatif DPRA dan terakhir calon legislatif DPRK.

“Dalam waktu tiga hari yang lalu mulai dari Senin hingga Rabu kita telah membersihkan dan mengamankan 245 APK milik para kontestan politik pemilu Tahun 2024 dari beberapa partai dalam kabupaten Aceh Jaya,” kata Hamdani kepada Media Habakini,com.

Baca juga: Panwaslih Aceh Jaya Kembali Laksanakan Sosialisasi dan Rakor Pengawasan Pemilu

Rinciannya kata Hamdani, pada Senin, 13 November 2023 terdapat 75 APK dengan rincian 24 Baliho, 43 Spanduk, enam banner dan dua stiker dalam kecamatan Krueng Sabee, Setia Bakti, Darul Hikmah, Sampoiniet dan Indra Jaya.

Lalu, pada Selasa, 14 November 2023 terdapat
59 APK yang diamankan dengan rincian 12 Baliho, 33 Spanduk, 12 Banner dan dua stiker dalam kecamatan Krueng Sabee, Panga dan Teunom.

Selanjutnya pada Rabu, 15 November 2023
111 APK dengan rincian 30 Baliho, 43 Spanduk, 35 Banner dan tiga Stiker dalam kecamatan Indra Jaya dan Jaya.

Baca juga: Pemkab Aceh Jaya Edukasi Pemilu untuk Pemilih Pemula Tahun 2023

Menurutnya, saat melakukan penertiban, Petugas Satpol PP bersama Panwaslih Aceh Jaya dan dibackup oleh personil dari TNI/Polri setempat, dengan memfokuskan penertiban di pusat-pusat kecamatan, jalan nasional dan sejumlah gampong yang sudah diketahui lokasi pemasangan APK yang melanggar aturan.

“APK yang ditertibkan, diangkut dan diamankan ke gudang sekretariat Panwaslih Aceh Jaya. Setelah tiga hari berturut-turut kami gelar penertiban APK milik para kontestan politik yang curi start untuk kampanye sebelum masa kampanye dibolehkan,” pungkasnya, [].

Penulis : tim redaksi
Editor : redaktur
Sumber : Satpol PP Aceh Jaya