Habakinin| Aceh Jaya – Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Kabupaten Aceh Jaya mengajak kepada seluruh masyarakat agar ikut berpartisipasi dalam melakukan pengawasan dalam tahapan kampanye Pemilu tahun 2024 yang hanya tinggal hitungan hari.
Kordiv HP2H Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya, Hendri mengatakan bahwa sejak tanggal 21 Januari 2024 kampanye rapat umum dan di media sosial secara peraturan sudah dibenarkan, sebagaimana yang diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2015.
Oleh karena itu, salah satu yang perlu menjadi perhatian dalam pengawasan adalah dalam menangkal berita atau isi hoaks dan ujaran kebencian di media sosial.
“Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya mulai tanggal 28 November 2023 sudah menerima daftar akun media sosial peserta pemilu yang akan digunakan sebagai akun kampanye di media sosial dan ini menjadi objek pengawasan kita,” kata Hendri kepada Habakini.com, Jum’at 26 Januari 2024.
Baca juga: Merusak Alat Peraga Kampanye Terancam Pidana 2 Tahun Penjara
Katanya, Perlu juga diingat bahwa kalau ada akun di luar akun yang didaftar sebagai akun resmi oleh peserta kampanye juga bisa menjadi objek pengawasan dari pengawas pemilu, artinya kalau ada yang menyebar isi hoaks dan ujaran kebencian berkenaan dengan pemilu maka bisa juga ditindak sesuai SE Bawaslu Nomor 3 Tahun 2024 dengan menggunakan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
“Khususnya peserta pemilu dan generasi Z, mari kita bijak dan edukatif dalam menggunakan media sosial dalam tahapan kampanye pemilu ini, terutama peserta pemilu dan generasi Z,” pintanya.
Baca juga: Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak
Selain itu, Hendri juga mengakak untuk untuk menangkal isi hoaks dan ujaran kebencian, jangan sampai kita pula menjadi salah satu pelakunya karena penyebaran isi hoaks dan ujaran kebencian di media sosial termasuk dalam ranah hukum pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) dan (2) UU Nomor 11 Tahun 2008.
“Ajakan yang kita sampaikan ini salah satu bentuk pencegahan buat masyarakat kita, khususnya buat peserta pemilu dan generasi Z di Kabupaten Aceh Jaya agar tidak berusaha dengan hukum, terutama hukum pidana,” tuturnya.
“Mari kita bijak dan edukatif dalam menggunakan media sosial. Mari sama-sama kita awasi tahapan pemilu ini agar berjalan dengan sportif, aman, tertip, dan damai sehingga menghasilkan pemilu yang bermartabat. Bersama rakyat awasi pemilu, bersama bawaslu tegakkan keadilan pemilu,” pungkasnya, [].